JAKARTA - Polri menyatakan menindaklanjuti laporan polisi terhadap Permadi Arya atau Abu Janda, terkait kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
"Laporan tersebut ya. Yang jelas seluruh laporan masyarakat pasti diterima, pasti dilayani polri untuk ditindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta.
Baca juga: Abu Janda Nge-twit 'Islam Arogan', PP Muhammadiyah Sebut Hanya Cari Perhatian
Menurut Rusdi, untuk saat ini, tindaklanjut kepolisian terkait laporan tersebut adalah mempelajari soal unsur dugaan pidana terkait hal tersebut.