Dijelaskannya, program asuransi pertanian telah berjalan sejak tahun 2015, merupakan amanat UU No 19 Tahun 2013. Disebutkan di pasal 37 ayat (1) bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dalam bentuk asuransi pertanian.
“Kita sangat berharap pemda setempat, khususnya Dinas Pertanian dengan perangkatnya ; PPL dan UPTD Kecamatan untuk terus aktif dan kontinu mengajak para petani mengikuti program ini,” katanya.
Menurutnya, ada banyak manfaat yang langsung dirasakan oleh petani dalam usahanya mengembalikan modal kerugian akibat gagal panen. Proses pendaftaran dilakukan satu bulan sebelum musim tanam dengan menghubungi PPL Penyuluh di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan. Dan proses klaim nanti akan dilaporkan ke PT Jasindo, lembaga asuransi mitra pemerintah dalam program ini.
“Pemerintah dengan BUMN PT Jasindo sangat berkomitmen membantu para petani melalui program ini. Satu contohnya, di bulan September 2020 lalu, Pemkab Karawang Jawa Barat menyalurkan kompensasi klaim sebesar Rp3,1 Mliyar (530 hektar) untuk petani di wilayah Kecamatan Cibuaya, Karawang, Jawa Barat," sebut Junaidi Surya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)