Pengamat Nilai PDIP Akan Diuntungkan Jika Pilkada Serentak Digelar 2024

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 05:54 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

Secara spesifik, Ujang menjelaskan jika PDI-P berupaya mengajukan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk ikut di Pilkada DKI Jakarta 2022, maka Risma akan kalah dengan Anies Baswedan. Akan tetapi, Risma akan berhasil menduduki kursi orang nomor satu di DKI jika dirinya maju dua tahun kemudian saat Anies sudah tak lagi menjabat.

"Jika Pilkada di 2022, Anies masih incumbent, misalkan PDIP dorong Risma, kemungkinan Risma akan kalah. Namun, jika Pilkadanya di 2024, Anies tak lagi menjabat gubernur lalu Risma maju, Risma yang kemungkinan unggul," ucapnya.

Baca Juga : Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi

Sekadar informasi, draf RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) tengah bergulir di DPR. RUU ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang sudah disepakati di Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai RUU usul inisiatif.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya