Ia menilai alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum karena bila diundur maka ratusan daerah yang semestinya melaksanakan pilkada, akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk pemerintah dalam rentang waktu yang panjang sekitar 2 tahun dengan kewenangan yang terbatas.
"Padahal akan mengurusi pilpres dan pileg, dikhawatirkan dengan kondisi politik seperti itu justru akan hadirkan distabilitas politik dan kerawanan keamanan. Akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatannya, sehingga digantikan dengan pimpinan yang berstatus Plt, itu justru berpotensi menimbulkan distabilitas politik dan keamanan," ujarnya.
Dalam draf RUU Pemilu Pasal 731 ayat (1) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020".
Baca juga: Revisi UU Sebaiknya Dilakukan Setelah Lewati 5 Kali Pemilu
Pasal 731 ayat (2) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022".
Pasal 731 ayat (3) disebutkan "Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023".
Di Pasal 734 ayat (1) dijelaskan bahwa "Pemilu daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali". Lalu dalam Pasal 734 ayat (2) disebutkan "Pemilu nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali".
(Fetra Hariandja)