Kasus Penganiayaan terhadap Petugas Pemakaman Pasien Covid-19 di Malang Berakhir Damai

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 03:02 WIB
Kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman jenazah Covid-19 berakhir damai. (Foto : Okezone/Avirista Midaada)
Share :

KOTA MALANG - Kasus penganiayaan kepada petugas pemakaman pasien Covid-19 dari PSC Kota Malang dengan pelaku memasuki babak baru. Kasus yang sempat menghebohkan tersebut akhirnya berakhir damai antara pihak pelapor dengan kedua pelaku yang diamankan polisi, yaitu MNH dan BHO.

Kabar damainya perkara tersebut dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi pada Minggu (31/1/2021) di Lapangan Rampal Kota Malang.

"Perkembangan terakhir, korban dan keluarga pelaku sudah menemukan solusi untuk berdamai. Kemarin mereka sudah menunjukkan surat untuk berdamai, sudah mencabut berkas perkara dan tidak menuntut di kemudian hari,” ungkap Leonardus ditemui pada Minggu (31/1/2021).

Leonardus menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pengecekan pasca menerima informasi perdamaian antara pihak pelapor dan keluarga pelaku. Kabarnya dari informasi yang didapat, kedua belah pihak menyepakati perdamaian pada Sabtu 30 Januari 2021 kemarin.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pelapornya dan memang ini (pencabutan laporan) benar dan ini memang ada kemungkinan berdamai,” ucap Leo, sapaan akrabnya.

Disebut mantan Wakapolrestabes Surabaya ini, seharusnya permasalahan tindakan pemukulan ini tidak, terjadi, apabila memang ada laporan terkait dengan tindakan menghalangi kerja petugas maka ancamannya memang pidana.

“Saya sudah sampaikan bahwa ini contoh pembelajaran agar tidak terulang lagi. Siapapun yang akan melakukan kekerasan maupun ancaman kepada petugas yang melakukan tugas pemulasaraan maupun pemakaman, itu akan ada ancaman pidana,” tekannya.

Baca Juga : Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Dipukul Keluarga Pasien, Videonya Jadi Viral

Menurutnya ranah pidana itu adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh. Kalaupun ada alternatif berdamai maka pihak Polresta akan menjadi pihak pendorong untuk menemukan kata sepakat dan atau jalan damai tersebut.

“Itu hanya delik biasa, tetapi kembali lagi ke asas manfaat. Di dalam hukum itu ada asas manfaat. Jadi apakah lebih banyak manfaatnya atau mudharatnya. Kalau mau diselesaikan dengan baik-baik maka kami hanya mendorong (berdamai) saja," tutupnya.

Terkait kondisi korban bernama Alfa yang dipukul MNH dan BHO disebut Leonardus sudah bisa pulang dari RS RKZ Panti Waluya Sawahan dan menjalani rawat jalan.

Sebelumnya diberitakan dua orang yakni MNH (21) dan BHO (25) diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan ke petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kota Malang. Kedua keluarga almarhum pasien Covid-19 berinisial W ini diduga emosi lantaran keterlambatan pemakaman dan adanya insiden jenazah yang tertukar yang menimpa keluarganya.

Baca Juga : Anak Pasien Covid-19 di Malang yang Pukul Petugas Pemulasaran Jenazah Ditangkap Polisi

Akibatnya kedua pelaku melakukan pemukulan ke petugas bernama Alfa saat proses pemakaman di TPU Kasin ada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi penganiayaan tersebut sempat terekam ponsel kamera warga dan viral beredar di media sosial.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya