Duh! 36 Pelajar Dijual sebagai Pekerja Seks

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 08:40 WIB
Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap sindikat prostitusi online dengan korban anak dari usia 14 tahun sampai 16 tahun atau anak di bawah umur.

(Baca juga: Hina Bendera Tauhid hingga Islam Arogan, Cuitan Abu Janda yang Berujung Laporan Polisi)

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, untuk mendapatkan korban, tersangka merekrut beberapa anak di bawah umur juga sebagai Resseler. Pasalnya, rata-rata yang di rekrut ini masih pelajar SMP hingga SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial Whatsapp juga Facebook.

Adapun polisi menangkap seorang tersangka berinisial OS (38) yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

(Baca juga: KPK Setor Rp1 Miliar Denda Kasus Korupsi Garuda Indonesia ke Kas Negara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya