KPU : Jika Pilkada dan Pemilu Digelar 2024 Beratkan Penyelenggara Pemilihan

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 02 Februari 2021 11:50 WIB
Plt Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto : Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menilai jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digelar bersamaan dengan pemilu nasional pada 2024, akan memberatkan penyelenggara pemilihan.

Hal itu diungkapkan Ilham dalam rapat koordinasi (Rakor) evaluasi penyelenggaraan tahapan kampanye serta kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan tahun 2020. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan informasi, sampai saat ini rancangan UU Pemilu dan UU Pilkada masih menjadi pembahasan di DPR.

KPU, katanya, sebagai penyelenggara pemilu akan menunggu keputusan hukum dan politik terkait UU tersebut. Jika Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023 maka suka tidak suka, mau tidak mau KPU harus siap melaksanakannya. Akan tetapi, jika mengacu kepada UU yang ada sekarang ini, KPU harus melaksanakan pilkada serentak tahun 2024.

"Tentu akan sangat berat apabila Pilkada 2024. Kenapa demikian, karena tahapannya berbarengan bersamaan dengan pemilu nasional," kata Ilham dalam sambutannya di Rakor yang digelar secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Ilham mengatakan, pengalaman pada Pemilu 2019 kemarin, tentunya menjadi catatan bagi pihak penyelenggara pemilu sendiri. Banyak formulir C1 tidak selesai di tingkat KPPS. Bahkan, ada juga petugas pemilihan yang kelelahan dan berimplikasi pada hilangnya jiwa atau wafatnya petugas tersebut.

Baca Juga : Burhanudin Muhtadi: Pilkada Serentak 2024 Bakal Overlap dengan Pilpres dan Pileg

"Termasuk tahapan sosialisasi. Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada pemilihan umum dan sebagainya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya