JAKARTA - Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda atas kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto berharap, penyidik Polri tidak mengistimewakan Abu Janda. Dia mengatakan, penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.
"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan, maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ujar Aprilia dilansir Antara.
Baca Juga: Abu Janda Siap Dibui, Tapi Ternyata Masih Dilepas Polisi
Menurut dia, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak, tetapi belum ada yang diproses secara hukum.
Menurut dia, hukum harus dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Polri Janji Komitmen Usut Tuntas Kasus Islam Arogan dan Dugaan Rasisme Abu Janda