Dana dugaan penyelewengan tersebut, sambung Heri, diduga digunakan oknum kades untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dalam tindak pidana korupsi tersebut hanya dilakukan seorang diri.
Saat pencairan, kata Heri, bendahara ikut menarik dana desa dari kas desa di Bank Bengkulu. Namun, saat dicairkan uang tersebut disimpan oknum kades di rumahnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Tersangka, kata Heri, dikenakan pasal 2 Jo pasal 18 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca Juga : Oknum Kades di Bengkulu Tertangkap Basah Asyik Main Judi
"Yang melakukan pemesanan order barang atau bahan material seluruhnya oknum kepala desa," ujar Heri.
(Erha Aprili Ramadhoni)