Saat dibawa ke Polsek Mandiraja, Kapolsek AKP Suyit Munandar mengatakan tidak ada luka fisik yang dialami si nenek. Untuk menghindari aksi main hakim, pelaku dititipkan di kantor balai desa.
Setelah saling menyepakati hasil mediasi, sang nenek akhirnya diperbolehkan pulang. Namun demikian, Suyit memberikan sanksi kepada RN untuk wajib lapor ke Polsek Mandiraja setiap hari Senin dan Kamis.
“Saya minta wajib lapor hari Senin dan Kamis, coba lihat nanti, kalau dia benar datang akan saya beri bantuan sembako biar enggak nyopet lagi,” ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)