JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisitor berdirinya Pasar Muamalah Depok. Dia juga merupakan pengatur nilai tukar uang dirham dan dinar di pasar tersebut.
"Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau diham," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: 2 Pasal Menjerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar dan Dirham
Ramadhan mengatakan, atas perbuatannya Zaim terancam hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp200 juta.
"ZS dipersangkakan Pasal 9 Undang- Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelasnya.
Baca Juga: Zaim Saidi: Koin Emas di Pasar Muamalah Boleh Dikasih Nama Cebong dan Kampret
Penyidik menyakini bahwa Zaim dapat dipersangkakan pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum ditangkap.
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
(Sazili Mustofa)