Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 03 Februari 2021 17:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi John Kei. (Foto : Sindonews/Okto Rizki Alpino)
Share :

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca Juga : Pengacara John Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsinya Diterima

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keribuatan antara kelompok John Kei dan Nus Kei dipicu persoalan hutang-piutang uang sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga : Kubu John Kei Sebut Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Berisi Keluhan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya