SURABAYA - Guna memburu tersangka baru kasus prostitusi online siswi SMP dan SMA, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap enam marketing prostitusi online.
Selain muncikari OS alias Om Kos, terdapat 11 makelar yang ikut menjajakan puluhan gadis di bawah umur tersebut. Kasus prostitusi online ini mempekerjakan 36 siswi SMP dan SMA di Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 11 makelar tersebut juga masih berstatus pelajar. Usianya antara 14-16 tahun. Namun, dari jumlah itu, tinggal enam yang aktif.
Baca Juga: Duh! 36 Pelajar Dijual sebagai Pekerja Seks
Atas tugas tersebut, para makelar tersebut mendapatkan komisi dari muncikari OS. Nominalnya berdasarkan jumlah pelanggan yang dihasilkan.