"Enam orang ini ikut menjadi reseller. Mereka menawarkan para gadis kepada pria hidung belang. Saat ini mereka masih kami periksa," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga: Prostitusi Online Terbongkar, Anak di Bawah Umur "Dijual" Pakai Aplikasi Chat
Zulham mengatakan, jika enam orang tersebut ikut aktif mencari pelanggan, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka. "Jika dapat satu pelanggan, mereka ini akan dapat bonus dari OS. Ini yang masih kami dalami. Mereka semua masih seumuran dengan korban," ujarnya.
Zulham mengatakan, enam pelajar yang ikut menjadi makelar prostitusi ini sudah diamankan. Namun, mereka masih dititipkan di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) karena usianya masih di bawah umur.
Diketahui, Polda Jatim membongkar prostitusi online berkedok sewa kamar kos yang mempekerjsakan 36 siswi SMP dan SMA. Bisnis prostitusi ini dijalankan oleh muncikari OS di Mojokerto sejak 2019 lalu dengan kedok sewa kamar kos.
(Sazili Mustofa)