Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Jumhur di Kasus Penyebaran Hoaks

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 14:15 WIB
Sidang kasus hoaks Jumhur Hidayat.(Foto:Ari Sandita/SINDOnews)
Share :

Kubu Jumhur menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU lantaran dakwaan terhadap Jumhur sangat tidak cermat. Namun, JPU mengklaim surat dakwaannya itu telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

"Dakwaan tersebut kami susun secara teliti, penerapan hukumnya sudah tepat karena unsur dan pasal yang didakwaan telah sesuai dengan uraian perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan," kata JPU lagi.

JPU justru menilai, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan karenanya majelis hakim diminta untuk mengesampingkan dan menolak keberatan penasehat hukum terdakwa itu. JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur.

 "Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutup JPU.

JPU meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya. Dengan demikian, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 11 Februari 2021 pekan depan dengan agenda putusan sela.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya