Besok, Pengacara Laskar FPI Sampaikan Kesimpulan di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2021 19:02 WIB
Rekonstruksi penembakan 6 Laskar FPI. (Foto: Sindonews/Nila Kusuma)
Share :

Dia menerangkan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021) tadi, jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, maka harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa polsek ataupun polres.

Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar, Agendanya Pembuktian dan Saksi

"Nah ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif, nah bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya), itu kan menurut ahli sendiri," tuturnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya