Dia menerangkan, sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021) tadi, jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di dalam KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, maka harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa polsek ataupun polres.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Kembali Digelar, Agendanya Pembuktian dan Saksi
"Nah ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif, nah bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya), itu kan menurut ahli sendiri," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)