Ketum MUI Usul SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Ditambah 1 Pasal, Ini Isinya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 15:14 WIB
Kiai Cholil Nafis (Foto : Instagram)
Share :

Baca Juga : Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam, Kiai Cholil: Anak Perlu Dipaksa Lakukan Hal Baik

Baca Juga :  PPKM Skala Mikro Dilaksanakan 9 Februari 2021

Menurut Kiai Cholil, SKB tersebut perlu dilengkapi dengan usulannya. Sebab, dalam agama ada ajaran yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan ajarannya.

"Yakin benar dengan keyakinannya itu wajib begitu juga melaksanakannya. Kalau ngurus agama Islam mewajibankan berjilbab kepada siswi muslimah itu keta’atan bukan memaksakan kepada orang lain. Itu yg kurang dari SKB yang hanya melarang untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan di sekolah," bebernya.

Sekadar informasi, pemerintah diwakili tiga menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya