Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 15:18 WIB
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Jumat (5/2/2021) dengan agenda penyerahan simpulan dari para pihak.

"Aduh, maaf yah (tak mau berkomentar), semuanya ada di hakim (putusannya)," ujar perwakilan kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

Kubu Bareskrim tak mau berkomentar banyak tentang persidangan praperadilan Laskar FPI, hanya memasrahkan hasilnya nanti kepada hakim, apakah praperadilan itu akan ditolak ataukah diterima. Pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.

Baca Juga: Bareskrim Minta Hakim Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI

Bareskrim Polri merupakan Termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku Termohon 2 di sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya