Berbeda dengan Bareskrim, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khdavi optimistis kalau praperadilannya itu bakal dimenangkan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Baca Juga: Keluarga Anggota Laskar FPI yang Tewas Ditembak Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap para Laskar FPI, yang ada itu para Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Iyah dong optimis (menang), karena sudah sesuai fakta bahwa kita tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kita," kata AKBP Aminullah.
(Sazili Mustofa)