Baca juga: Imlek di Tengah Pandemi, Menag Minta Perayaannya secara Virtual
Adapun aturan pendirian rumah ibadah dimaksud tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat
"Berdasarkan kajian Komnas, rekomendasinya adalah penguatan SKB yang bisa menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," jelas Beka.
Menag Yaqut akan melakukan kajian lebih detail atas opsi-opsi yang ada.
(Qur'anul Hidayat)