Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Rugikan Negara Rp156 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 19:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Tersangka MN (M Nasir), PPK dalam proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dan telah di putus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

 Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tenta ng Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenta ng Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya