Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Masuk Kesimpulan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 05 Februari 2021 10:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penyitaan barang pribadi salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra pada Jumat (5/2/2021) ini dengan agenda kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

"Hari ini agendanya kesimpulan, baik dari Pemohon maupun dari Termohon," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tim pengacara telah menyiapkan kesimpulan guna diserahkan di persidangan nanti. Kesimpulan itu disiapkan, baik untuk praperadilan sah tidaknya penangkapan maupun untuk praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi milik M Suci Khadavi Putra

Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.

Baca Juga : Bareskrim Minta Hakim Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI

Baca Juga : KPK Usut Pemberian Perhiasan Stafsus Edhy Prabowo ke Seorang Wanita

Sedangkan kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya