JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Jumat (5/2/2021), dengan agenda penyerahan kesimpulan ke majelis hakim.
Adapun persidangan itu digelar di ruang sidang 3, yang mana sidang dipimpim oleh hakim tunggal Siti Hamidah, lalu dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi, dan Termohon atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut, para pihak menyerahkan kesimpulan ke hakim persidangan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI Hari Ini Masuk Kesimpulan
Kesimpulan itu dibuat oleh para pihak terkait, jalannya persidangan yang dimulai sejak pertama kali hingga akhir persidangan. Adapun jalannya persidangan itu tak berlangsung lama karena hakim menyatakan kesimpulan tersebut dianggap telah dibacakan.
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan dari hakim, apakah praperadilan tersebut bakal ditolak ataukah diterima. Begitu juga dengan praperadilan sah tidaknya penangkapan terhadap salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, pembacaan vonis ditolak tidaknya praperadilan itu rencananya digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang.