Namun, masyarakat tetap harus tertib mentaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19, termask tidak berkerumun di tempat-tempat keramaian dan tempat usaha,.
Baca Juga: Suami Wali Kota Tanjungpinang Positif Covid-19
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana menambahkan untuk Jaga Warga dalam penerapan prokes dan mobilitas warga. akan ada pemetaan zona-zona penularan Covid-19 hingga ke tingkat padukuhan. Dimana yang zona hijau, kuning, orange dan merah berbeda penerapannya.
“Seperti untuk padukuan jika sudah zona merah harus karantina wilayah,” tambahnya.
Secara akumulasi kasus Covid DIY Sabtu (6/2/2021), terkonfirmasi tercatat ada 23.403 kasus. Dari jumlah ini, kasus aktif sebanyak 6.290 orang, sembuh 16.576 orang dan meninggal dunia 537 orang.
(Arief Setyadi )