RIYADH – Komisi hak asasi manusia (HAM) Arab Saudi mengatakan bahwa tiga pemuda Saudi yang menghadapi hukuman mati karena dugaan kejahatan yang mereka lakukan ketika di bawah umur, telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.
Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoun, dan Abdullah al-Zaher merupakan anggota kelompok minoritas Syiah di Saudi. Mereka ditahan secara terpisah atas dakwaan yang bermula dari keterlibatan mereka dalam protes-protes anti-pemerintah oleh warga Syiah terkait diskriminasi yang melanda provinsi sebelah timur di negara itu pada 2011-2012.
BACA JUGA: Arab Saudi Akhiri Eksekusi Mati untuk Kejahatan yang Dilakukan Anak di Bawah Umur
Al-Nimr adalah keponakan ulama oposisi terkemuka Sheikh Nimr al-Nimr, yang eksekusinya memicu demonstrasi Syiah dari Bahrain ke Pakistan.
Menurut Human Rights Watch, Ali Al-Nimr ditangkap pada 2012 pada usia 17. Dia dihukum mati oleh Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh yang menangani pengadilan terorisme.