BELANDA – Pemerintah Belanda menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anak yang telah diadopsi.
Permintaan maaf ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan selama dua tahun.
Hasil investigasi selama dua tahun yang dilakukan komite khusus bentukan pemerintah Belanda dan dirilis Senin (08/02) menemukan adanya "pelanggaran serius" dalam proses adopsi anak-anak dari Indonesia, Bangladesh, Brasil, Kolombia, dan Sri Lanka selama 30 tahun pada periode 1967 hingga 1997.
Pelanggaran serius itu antara lain: penculikan dan perdagangan anak, pemalsuan dan pencurian dokumen, serta adopsi dengan alasan palsu.
"Pemerintah Belanda telah gagal bertindak selama bertahun-tahun dengan mengabaikan pelanggaran dalam adopsi antar negara dan tidak melakukan intervensi," ujar Menteri Perlindungan Hukum Belanda, Sander Dekker, dalam konferensi pers, Senin (08/02).