JAKARTA - Panti pijat dengan modus cafe dan bar di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021) pagi tadi. Penutupan itu dilakukan setelah Satpol PP menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat itu. Selain itu, pemilik tempat diakui tak bisa diajak berkoordinasi terkait PPKM.
Kabid penindakan Satpol PP DKI, Eko Saptono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada Bar bernama Geisha itu.
Baca juga: KCI Klaim Tetap Jalankan Protokol Kesehatan dalam Perjalanan KRL
Namun teguran itu tidak diindahkan dimana petugas Satpol PP sempat bersinggungan dengan pemilik atau pengelola Bar tersebut. Pengelola Bar dianggap tidak kooperatif saat diberikan sanksi teguran oleh Satpol PP.
"Kemudian kami panggil terkait miss komunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," jelasnya.