Baca juga: Nongkrong di JPO Dukuh Atas, 13 Remaja Dites Corona
Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.
Hal itu sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.
(Awaludin)