Langgar Prokes, Panti Pijat di Cengkareng Disegel Permanen Petugas

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 23:58 WIB
foto: istimewa
Share :

Baca juga:  Nongkrong di JPO Dukuh Atas, 13 Remaja Dites Corona

Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.

Hal itu sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya