Langgar Prokes, Panti Pijat di Cengkareng Disegel Permanen Petugas

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 23:58 WIB
foto: istimewa
Share :

JAKARTA - Panti pijat dengan modus cafe dan bar di Ruko Mutiara, Taman Palem blok A17, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/2/2021) pagi tadi. Penutupan itu dilakukan setelah Satpol PP menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di tempat itu. Selain itu, pemilik tempat diakui tak bisa diajak berkoordinasi terkait PPKM.

Kabid penindakan Satpol PP DKI, Eko Saptono mengatakan, pihaknya sempat memberikan teguran kepada Bar bernama Geisha itu.

Baca juga:  KCI Klaim Tetap Jalankan Protokol Kesehatan dalam Perjalanan KRL

Namun teguran itu tidak diindahkan dimana petugas Satpol PP sempat bersinggungan dengan pemilik atau pengelola Bar tersebut. Pengelola Bar dianggap tidak kooperatif saat diberikan sanksi teguran oleh Satpol PP.

"Kemudian kami panggil terkait miss komunikasi tersebut untuk menyelesaikannya ke Dinas Parekraf. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut," jelasnya.

Baca juga:  Nongkrong di JPO Dukuh Atas, 13 Remaja Dites Corona

Sehingga Satpol PP merekomendasikan temuan itu ke Dinas Parekraf untuk memberikan sanksi penutupan permanen kepada Bar tersebut. Karena itu, berdasarkan surat keputusan Parekraf, Satpol PP pun menyegel permanen Bar tersebut.

Hal itu sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda 18 tahun 2018 tentang kepariwisataan. Selain itu penutupan juga sesuai dengan Perda terkait PPKM.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya