BOGOR - Polisi menangkap 2 tersangka pembuang limbah alat pelindung diri (APD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Limbah APD yang dibuang tersebut diketahui berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, kedua pelaku berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry. Perusahaan laundry itu diketahui bekerja sama dengan salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Tangerang.
"Hasil penyelidikan kita dapati bahwasanya sampah ini didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di Kota Tangerang," kata Harun, di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).
Hotel melakukan kerjasama dengan laundry di tempatnya untuk membuang sampah media bekas pasien Covid-19. Dalam sekali angkut, pihak laundry diberikan uang dari hotel sebesar Rp1 juta.
"Kerja sama (hotel dan laundry) dengan cost Rp1 juta per sekali angkut dengan dua mobil box. Pertama tanggal 25 Januari, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahat sawit. Kemudian pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Tenjo dan terakhir tanggal 2 Februari dibuang lagi di Cigudeg," katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Heboh APD Dibuang Sembarangan, Bupati Bogor Geram
"Sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk hotel ini hari Kamis. Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus ini," tutur Harun.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Medis di Bogor
(Erha Aprili Ramadhoni)