"Kerja sama (hotel dan laundry) dengan cost Rp1 juta per sekali angkut dengan dua mobil box. Pertama tanggal 25 Januari, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahat sawit. Kemudian pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Tenjo dan terakhir tanggal 2 Februari dibuang lagi di Cigudeg," katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Heboh APD Dibuang Sembarangan, Bupati Bogor Geram
"Sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk hotel ini hari Kamis. Sejauh ini sudah 10 saksi yang diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus ini," tutur Harun.
Baca Juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembuang Limbah Medis di Bogor
(Erha Aprili Ramadhoni)