PT AP sempat mengambil beberapa kali limbah medis itu untuk diolah. Tapi, dalam perjalanannya pihak hotel merasa ongkos terlalu tinggi sehingga secara ilegal dan sengaja bekerjasama dengan laundry di tempatnya untuk membuang limbah medis yang hanya sebasar Rp 1 juta sekali angkut.
"Pengambilan pertama sudah dimulai dari tanggal 21 Januari PT AP mengambil seberat 300 kilogram kemudian dikelola. Tanggal 23 Januari juga diambil lagi sampah seberat 400 kilogram. Tapi dari pihak hotel karena alasan tingginya cost pelaksanaan pengelolaan limbah mereka tanpa sepengetahuan PT AP melakukan kerja sama lagi untuk pengelolaan limbah lagi terhadap salah satu laundry yang bukan perusahaan pengelolaan limbah untuk membuang limbah medis ini dengan mobil box," terang Harun.
Pengambilan pertama oleh laundry, lanjut Harun, pada tanggal 25 Januari dibuang di wilayah Cigudeg di lahah kelapa sawit. Lalu pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Kecamatan Tenjo dan terakhir pada 2 Februari dibuang lagi di wilayah Cigudeg.
"Akhirnya tanggal 3 Februari diketahui warga adanya sampah sepsifik sampah medis ini," tambahnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengmankan dua mobil box yang digunakan oleh tersangka untuk membuang sampah medis dan 60 karung berisi limbah yang sudah dimusnahkan. Tersangka pun kenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kita akan kembangkan lagi siapa-siapa saja yang terkait. Kenapa kok butuh penghematan biaya, itukan juga perlu kita cek lagi. Termasuk koordinasi ke Pemkot Tanggerang benar apa tidak Rp 800 juta sekian itu untuk pembayaran (hotel). Karena gini, hotel dengan biaya atau pendapatan Rp 830 juta per 14 hari itu sudah untung sekali," tutup Harun.
(Angkasa Yudhistira)