Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Artis TA ke Kejaksaan

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 11:36 WIB
Artis TA saat digiring Polda Jawa Barat (Foto: iNews)
Share :

Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait dengan salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online.

Selain Mami Alona, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH. Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang.

Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.

Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time.

Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya