Polda Jabar Limpahkan Berkas Kasus Prostitusi Artis TA ke Kejaksaan

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 11:36 WIB
Artis TA saat digiring Polda Jawa Barat (Foto: iNews)
Share :

BANDUNG - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus prostitusi yang menyeret artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa 9 Februari 2021. Saat ini, penyidik menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa.

Jika jaksa menyatakan bahwa berkas lengkap atau P21, penyidik akan melanjutkan langkah berikutnya yakni pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka. Sebaliknya, jika dinyatakan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi atau P19.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan (tahap satu) kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang, dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Selebgram, Pramugari, hingga Pegawai Bank Diperiksa Terkait Kasus Prostitusi Online Artis TA

Kombes Pol Yaved mengemukakan, penyidik menunggu hasil pemeriksaan oleh Jaksa. Menurut dia, jaksa tengah memeriksa berkas tersebut untuk dinyatakan lengkap atau belum (P21). "Kami menunggu hasil pemeriksaan jaksa apakah lengkap atau belum," ujarnya.

Karena itu, tutur Kombes Pol Yaved, tiga tersangka kasus prostitusi online, yakni MR alias Mami Alona, RJ, dan AH, beserta barang bukti, masih berada di Mapolda Jabar. "Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan bila berkas dinyatakan lengkap atau P21," tutur Kombes Pol Yaved.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya