Ustadz Maaher Meninggal di Tahanan, Komnas HAM Kirim Surat ke Kejaksaan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 05:20 WIB
Komisiner Komnas HAM, Chairul Anam (foto: Okezone.com)
Share :

Ustaz Maher merupakan tehanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

 Baca juga: 2 Hari Sebelum Meninggal, Ustadz Maaher Tolak Dirawat ke RS Polri

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya