"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bogor, Volume Kendaraan Berkurang 47% dalam 3 jam
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah menjelaskan sanksi ganji genap ini sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.
"Sanksinya yang melanggar adalah denda mulai Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000 atau sanksi sosial. Pelanggaran ini di check point drive thru ini ganjil genap. Tetapi kalau dia melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga," ucap Agus.
(Arief Setyadi )