BENGKULU - Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial KI (36) dan RF (32) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong. Mereka diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan istri dari tersangka KI, berinisial JH (35). Saat ini petugas masih memburu terduga pelaku lain, berinisial AN yang tak lain rekan tersangka. Di mana AN berhasil kabur ketika digerebek petugas.
Baca juga: Penuhi Kebutuhan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, IRT Nekat Edarkan Sabu
Kedua tersangka tersebut, diamankan didua lokasi berbeda di daerah tersebut. Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti 5 paket kecil dan 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil diduga narkotika jenis ganja.
Lalu, uang tunai senilai Rp242 ribu, 3 unit handphone, serta1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra 125. Tidak hanya itu, di rumah tersangka Ki, polisi juga mengamankan barang bukti 13 paket kecil dan 12 paket sedang yang diduga narkotika jenis ganja.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Boneka Beruang, Pasutri dan Iparnya Diringkus Polisi
Kemudian, 3 bal plastik klip bening, 1 alat hisap sabu Bong yang terbuat dari botol plastik, 1 kotak kaca pirex (100 pcs). Barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, kedua tersangka diamankan diduga lokasi berbeda. Di mana dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.
''Untuk istri tersangka Ji masih berstatus saksi. Kita sedang mendalami keterlibatan dari istri tersangka Ji,'' kata Susilo saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (10/2/2021).