Edarkan Sabu dan Ganja, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 02:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Sementara untuk rekan kedua tersangka berinisial An, kata Susilo, berhasil melarikan diri ketika digerebek di kediamannya di daerah tersebut. Meskipun demikian, sampai Susilo, di rumah An berhasil diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 2 unit Mesin JackPot (BarBar), 1 bilah Pedang dan 1 bilah Pisau.

''Kedua tersangka dikenakan Pasal 111, 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Susilo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya