Sementara untuk rekan kedua tersangka berinisial An, kata Susilo, berhasil melarikan diri ketika digerebek di kediamannya di daerah tersebut. Meskipun demikian, sampai Susilo, di rumah An berhasil diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 2 unit Mesin JackPot (BarBar), 1 bilah Pedang dan 1 bilah Pisau.
''Kedua tersangka dikenakan Pasal 111, 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Susilo.
(Awaludin)