LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori, oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) atau rumah aman Lampung Timur.
Terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13), yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh terdakwa Dian Ansori di rumah aman.
Putusan vonis terhadap Dian Ansori, oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dibacakan ketua majelis hakim Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.
Baca Juga: Ajukan Banding, Qomar Klaim Kasusnya Kental Unsur Politik
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa dian ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13).
Baca Juga: Bandingkan dengan Steve Emmanuel, Zul Zivilia Anggap Vonis 18 Tahunnya Tak Adil
Tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.