Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampurng Timur Divonis 20 Tahun dan Dikebiri

Heri Fulistiawan, Jurnalis
Kamis 11 Februari 2021 09:39 WIB
Terdakwa pencabulan mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual.(Foto:iNews TV/Heri Fulistiawan)
Share :

Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni terdakwa merupakan relawan UPT P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap korban.

Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan banding, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa," ujar Yuriansyah, kuasa hukum terdakwa, Kamis (11/2/2021).

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya