Sosok King Maker, Teka-Teki Kasus Pinangki yang Belum Terjawab

Antara, Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2021 20:33 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

Namun sayangnya Pinangki tidak menjelaskan siapa sosok king maker Yang dapat memuluskan keinginan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Majelis hakim menyebut sudah berupa menggali siapa king maker dengan menanyakan kepada Pinangki dan Anita karena keduanya memperbincangkan king maker, tapi baik Pinangki, Kolopaking, Rahmat, maupun Djoko Tjandra, tidak ada yang mengungkapkan hal itu.

Teka-teki kedua adalah Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui pernah mendiskusikan perkara hukum lain yang ditangani Mahkamah Agung.

Perkara itu adalah pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Purwanto.

Percakapan itu, menurut dia, membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Pinangki biasa mengurus perkara dengan Kolopaking; khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung.

Saat ini, Maamun sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G pada 26 Oktober 2019 sehingga hukuman bagi Maamun berkurang satu tahun menjadi enam tahun penjara dari tadinya hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.

Dalam kasusnya, Maamun didakwa menerima tiga penerimaan suap. Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit; kedua, suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan pengusaha dan ketiga suap senilai Rp3 miliar agar memasukkan lahan suatu perusahaan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.

Tanggapan Pinangki

Seusai persidangan pada Senin (8/2), Pinangki dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Salam satu tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, mengatakan, Pinangki dan tim masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Sedangkan salah satu tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, juga tidak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan. "Alhamdulillah, semoga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Januari 2021, Pinangki sambil menangis dan tampil berkerudung mengaku menyesal terhadap perbuatan yang ia lakukan.

"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki.

Ia juga meminta maaf kepada Kejaksaan Agung, keluarga serta sahabat-sahabatnya. Pinangki mengatakan dari lubuk hatinya, perbuatan yang ia lakukan memang tidak pantas dan tercela meski tidak menekankan perbuatan mana yang ia sesali.

"Hal ini menghancurkan kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun, saya telah mengungkapan di depan persidangan yang mulia ini semua perbuatan saya," ungkap Pinangki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya