Fatwa MUI: Pamer Aurat di Medsos Hukumnya Haram!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 14 Februari 2021 13:23 WIB
Foto: Okezone
Share :

Niam menuturkan, di bagian ketiga pada fatwa yang sama, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten seperti tidak boleh menyediakan konten berisikan hoaks, aib, ujaran kebencian, hingga gosip.

"Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut," tutup Niam.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya