KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Kasus Suap

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 18:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Juarsah yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, dalam pengembangan perkara ini. Dalam keterangan KPK, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka 

Mereka adalah Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 
Ahmad Yani (AYN); Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM); Pihak swasta, Robi Okta Fahlefi (ROF). 

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

“Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap,” tulis KPK dalam keteranannya, Senin (15/2/2021). 

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa “commitment fee” dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF. 

Selain itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. 

Baca juga: KPK Panggil Direktur di KKP Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

Penerimaan “commitment fee” dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari AEM (Elfin MZ Muhtar, tidak dibacakan), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Tersangka JRH disangkakan dengan pasal sebagai berikut:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya