Cuit soal Ustadz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK

Antara, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 18:34 WIB
Novel Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:  Dipolisikan Terkait Ustadz Maaher, Novel Baswedan: Saya Tak Terbiasa Tanggapi Hal Tak Penting

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustadz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi, dengan ustadz. Ini bukan sepele lho...." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya