JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut saat ini pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia pun membandingkan drngan kondisi beberapa tahun ke belakang dimana banyak orang yang mengusulkan untuk membuat UU tersebut. Wacana perevisian UU tersebut disampaikan Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007 atau 2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," kata Mahfud.
Lebih jauh dia memaparkan, bilamana di dalam UU tersebut selama ini banyak menimbulkan pasal-pasal 'karet' maka pemerintah akan melakukan resultan baru dengan merevisinya. Menurutnya, hal tersebut guna mencapai prinsip bernegara Indonesia yang menganut demokrasi.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tuturnya.