“Nah bila memang demikian, sudah seharusnya bila pasal-pasal karet itu, segera direvisi, sbgmn tuntutan banyak pihak, dan akhirnya jadi permintaan Presiden @jokowi. Agar tak ada lagi celah kriminalisasi dalam penegakan hukum. Agar tak makin banyak korban krn praktek hukum tak adil itu,” tulisnya.
Baca juga: UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks
Selanjutnya, HNW mengatakan, jika Pemerintah serius hilangkan pasal karet di UU ITE yang menghadirkan ketidakadilan, maka Pemerintah jangan minta/lempar bola ke DPR, tapi dengan hak konstitusionalnya mengajukan usulan revisi UU ITE ke DPR.
“PKS&PD mendukung. Partai-partai pendukung Pemerintah mestinya juga,” tulisnya.
(Qur'anul Hidayat)