PAN Ingatkan Revisi UU ITE Perlu Perhatikan 2 Hal Ini

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 17 Februari 2021 05:37 WIB
Ilustrasi (Foto : Sindonews)
Share :

“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga : PDIP: UU ITE Merupakan Hasil Revisi

Baca Juga : Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE

Kedua, Saleh melanjutkan, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tegas legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya