MEDAN - Akhyar Nasution mencetak sejarah. Dia menjadi wali kota dengan jabatan tersingkat di Indonesia. Akyar menjabat sebagai Wali Kota Medan selama enam hari, periode 2016-2021. Dia diberhentikan melalui rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (16/2/2021).
Akhyar baru enam hari menjabat sebagai Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 yang dilantik Gubernur Sumatera Utara pada 11Februari 2021, menggantikan Dzulmi Eldin yang sebelumnya tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Quick Count Pilkada Medan 2020 : Bobby-Aulia 55,54%, Akhyar-Salman 44,46%
"Saya meminta maaf selama memimpin di Kota Medan kurang memuaskan. Terhadap wali kota kedepan, saya berharap dapat mewujudkan visi misi seperti apa yang disampaikan kepada masyarakat sewaktu kampanye," ujar Akhyar.
Baca Juga: Akun Whatsapp Plt Wali Kota Medan Diretas, Pelaku Minta Sumbangan ke Camat
Akhyar merupakan wakil Wali Kota Medan yang berdampingan dengan Dzulmi Eldin di Pilkada Medan 2015 lalu.
Seiring berjalan waktu, Eldin tersandung kasus korupsi membuat Akhyar diangkat menjadi Plt Wali Kota Medan selama 16 bulan terhitung sejak Oktober 2020. Pada 11 Februari dirinya dilantik menjadi Wali Kota medan untuk jabatan selama 6 hari.
(Sazili Mustofa)