Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda mengatakan, perniagaan satwa yang dilindungi ini berhasil diungkap oleh jajarannya ketika melakukan patroli cyber dan menemukan dugaan adanya transaksi penjualan satwa dilindungi pada sebuah grup media sosial.
"Atas perbuatan tersangka, mereka akan disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Para pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Sedangkan untuk pelaku dibawah umur, akan diproses hukum dengan sistem undang undang peradilan anak," ujarnya.
Terkait dengan pengungkapan kasus perniagaan dan penyitaan 5 ekor buaya muara dan 14 ekor labi labi moncong putih, Kepala BKSD Yogyakarta Wahyudi, memberikan apresiasi kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY.
"Kami berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi dengan tanpa ijin. Apalagi memperjualbelikannya di masyarakat, buaya muara adalah salah satu dari buaya ganas yang ada di dunia, sehingga tidak selayaknya dipelihara di rumah warga," tutur Wahyudi.
(Sazili Mustofa)