JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan, sejak 2014 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah banyak memakan korban. Orang-orang kritis ditangkapi dan dijerat dengan UU tersebut.
"Coba dipelajari secara jernih sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?" kata Andi dikutip dari akun Twitter pribadinya @Andiarief_, Kamis (18/2/2021).
Andi berujar ancaman hukuman UU ITE rata-rata di atas lima tahun. Dengan dasar hukum ini polisi bisa melakukan penangkapan. "Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya. Rata-rata di atas 5 tahun," jelas dia.
"Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP.
Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dkk," tutur Andi.
Menurut Andi, pasal yang ancaman hukumnya di atas lima tahun perlu direvisi atau dihapus. "Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 th atau menyesuaikan ancaman hukumannya dg pasal KUHP biasa sebagai junto. Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," tuturnya.
Baca Juga : PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.